Rencana Khusus: Kasus CSR BI-OJK, KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia

Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait distribusi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dua pejabat BI dilakukan sebagai saksi dalam penyelidikan ini, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dengan melibatkan IRN dan NAM sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo.

IRN menjabat sebagai Deputi Direktur di Departemen Hukum BI, sedangkan NAM bertugas sebagai Kepala Grup di Departemen Aset Kantor BI. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR serta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020–2023.

Kasus ini dimulai setelah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK memulai penyidikan umum terhadap dugaan tindakan korupsi tersebut. Tim penyidik telah melakukan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.