Kortastipidkor Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM
Latest Program – Jakarta – Unit Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri baru-baru ini mengungkap empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyimpulkan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak berwenang dalam perusahaan pelaku. Kasus tersebut berlangsung selama periode tahun 2009 hingga 2012, dan dianggap berdampak signifikan pada keuangan negara.
Detil Tersangka dan Peran Masing-Masing
Menurut Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, tersangka pertama adalah SW, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran di PT PPN. Tersangka kedua adalah JI, yang bertindak sebagai Vice President Sales Wilayah Timur di PT PPN. Sementara itu, WTD terlibat dalam kapasitas General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN. Terakhir, ST, pemegang saham serta Presiden Direktur PT AKT, juga menjadi tersangka. Keempat individu ini dianggap terlibat dalam pengelolaan kontrak yang tidak transparan.
Kasus ini dimulai dari kesepakatan antara PPN dan AKT untuk menjual BBM jenis high speed diesel (HSD) dengan metode pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keamanan transaksi, tetapi dalam praktiknya, PT AKT sering kali menunda pembayaran. Bahkan, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya secara penuh. Menurut Ahmad, para pejabat di PT PPN justru tidak mengambil langkah mitigasi risiko seperti yang diatur dalam aturan business judgement rule.
“Dalam prosesnya, PT AKT terus mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Namun, pihak berwenang di PPN tetap memperbolehkan penyaluran BBM tanpa menghentikan aktivitas tersebut,” terang Ahmad Yusuf Afandi. Ia menambahkan bahwa para tersangka melakukan perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang memperkuat posisi AKT. Perubahan ini antara lain melibatkan peningkatan volume penyaluran BBM, pemberian diskon harga, serta penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran. Selain itu, mekanisme pembayaran diubah dari sistem jaminan menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan tambahan.
Kesepakatan tersebut juga diduga tidak dilaporkan secara bertahap kepada atasan, sehingga proses monitoring internal PT PPN menjadi tidak efektif. “Pihak yang seharusnya mengawasi dan memastikan kewajiban pembayaran tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Akibatnya, risiko kerugian berpindah sepenuhnya ke pihak PPN,” jelas Ahmad. Selama beberapa tahun, meskipun AKT belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya, PPN terus menyalurkan BBM dalam jumlah besar. Dengan cara ini, AKT memperoleh fasilitas pembiayaan yang sangat luas, tetapi tanpa jaminan yang memadai.
Kerugian Negara dan Analisis Audit
Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar 30.370.958,61 dolar AS atau setara dengan Rp486 miliar. Total penyaluran BBM yang terjadi selama periode tersebut adalah sekitar 191,37 juta liter dengan nilai total mencapai 137,29 juta dolar AS. Kesepakatan yang tidak diawasi secara ketat mengakibatkan sejumlah besar dana negara hilang tanpa adanya pengembalian yang memadai.
Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa proses penagihan dan pengawasan internal PT PPN juga menjadi faktor utama dalam menopang praktik korupsi ini. “Pihak yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Hal ini membuat mekanisme kontrol terhadap piutang perusahaan menjadi lemah,” katanya. Dengan adanya perubahan dalam adendum perjanjian, PT AKT bisa menikmati fasilitas pembiayaan yang memungkinkan mereka mengakses dana tanpa batasan yang jelas, sementara PPN harus menanggung risiko kehilangan uang secara penuh.
Dalam kasus ini, Kortastipidkor Polri menetapkan persangkaan terhadap para tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persangkaan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Kombinasi aturan ini menunjukkan bahwa para tersangka dianggap terlibat dalam tindakan korupsi yang melibatkan pemalsuan atau penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Penyelidikan menunjukkan bahwa keempat tersangka memanfaatkan celah dalam prosedur pengawasan internal untuk menerapkan kebijakan yang lebih menguntungkan PT AKT. Hal ini menciptakan ketergantungan yang berlebihan pada perusahaan mitra, sementara PPN tidak memiliki perlindungan yang cukup. Tidak hanya itu, penggunaan mekanisme SKBDN dianggap mendorong praktik pembayaran yang tidak teratur. Sebagai akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem penjualan BBM yang diatur oleh Pertamina menjadi tergoyahkan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama bisnis antara dua perusahaan dapat dimanipulasi untuk menghasilkan keuntungan ekstra. Dengan perubahan kebijakan yang dilakukan secara diam-diam, AKT berhasil mengakses dana besar yang seharusnya diawasi secara ketat. Tindakan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari tingkat manajemen hingga ke tingkat operasional. Selain itu, pelanggaran terhadap business judgement rule menunjukkan bahwa para pejabat tidak memperhatikan aspek keuangan dengan baik.
Langkah-langkah Kortastipidkor Polri menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara. Penetapan empat tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya perubahan dalam adendum perjanjian dan penghapusan klausul denda, PT AKT bisa terus menerima BBM tanpa hambatan. Akibatnya, dana negara terus mengalir ke perusahaan mitra, sementara risiko pencairan uang yang tidak terkendali menimbulkan potensi kerugian besar.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kerugian yang terjadi tidak hanya terbatas pada nilai total penyaluran BBM, tetapi juga mencerminkan ketidakseimbangan dalam kebijakan pemerintah. Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, menjadi korban utama dari tindakan korupsi ini. Dengan adanya pengawasan yang kurang ketat, PT AKT bisa terus menikmati kesepakatan yang tidak seimbang, dan pihak pertama pun tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan pengiriman BBM. Kasus ini menjadi bukti bahwa kepercayaan dalam sistem bisnis harus diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
