LPSK dorong dana abadi korban jamin restitusi tindak pidana
LPSK Usulkan Dana Abadi Korban untuk Pastikan Restitusi Tindak Pidana
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan pembentukan dana abadi korban sebagai alat untuk memastikan pemenuhan hak restitusi dalam berbagai kasus tindak pidana, melalui RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan mengatasi kekurangan pembayaran restitusi ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya secara utuh.
“Konsepnya mirip dengan dana bantuan korban, di mana negara menanggung sisa pembayaran restitusi yang tidak tercukupi oleh pelaku,” kata Wawan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia memberikan contoh bila nilai restitusi yang ditentukan pengadilan sebesar Rp100 juta, tetapi aset pelaku yang bisa disita hanya Rp70 juta, maka selisih Rp30 juta akan ditanggung oleh pemerintah. “Namun, ini tidak berarti pelaku tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Wawan, skema dana abadi korban sudah memiliki dasar konseptual di beberapa regulasi, seperti KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini berarti dana tersebut bisa diimplementasikan lebih luas dan terpadu. Sumber dana, menurutnya, bisa berasal dari APBN, APBD, serta kontribusi nonpemerintah seperti CSR dan filantropi.
Yang menjadi prioritas utama, lanjut Wawan, adalah komitmen pemerintah untuk mengalokasikan anggaran tahunan. “Ini penting agar korban memiliki kepastian haknya,” jelasnya.
Keterbukaan dalam Pengelolaan Dana
LPSK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana abadi korban, karena sifatnya sebagai dana publik. “Dana ini akan dicek oleh BPK, laporan juga dipublikasikan melalui website, karena harus dipertanggungjawabkan,” kata Wawan.
Menurutnya, adanya dana abadi korban menjadi bagian dari upaya memperkuat orientasi sistem peradilan pidana. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban secara nyata. Dengan skema ini, negara diharapkan bisa memastikan tidak ada korban yang kehilangan haknya karena keterbatasan kemampuan finansial pelaku. Selain itu, dana ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
