New Policy: BPJPH tekankan integritas pengawasan jelang Wajib Halal 2026

BPJPH tekankan integritas pengawasan jelang Wajib Halal 2026

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang berupaya memastikan bahwa sistem pengawasan jaminan produk halal (JPH) tetap memiliki tingkat integritas tinggi sebelum kebijakan Wajib Halal 2026 mulai berlaku pada bulan Oktober. Pada kesempatan ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa integritas menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas pengawasan halal secara efektif. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap aturan teknis, tetapi juga pada komitmen moral dan tanggung jawab pribadi dari setiap petugas yang terlibat.

“Pengawasan JPH tidak hanya mencakup aspek teknis dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga terkait dengan kejujuran dalam menjalankan tugas. Setiap aparatur harus memahami bahwa integritasnya berdampak langsung pada kredibilitas sertifikasi halal secara keseluruhan,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Dalam rangka mendukung penerapan Wajib Halal 2026, BPJPH telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan teknis untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Hal ini bertujuan mengantisipasi kompleksitas implementasi kebijakan nasional jaminan produk halal. “Penguatan kompetensi aparatur merupakan langkah krusial untuk memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan terukur,” tambahnya. Selain itu, BPJPH juga fokus pada penguatan proses audit, penggunaan teknologi informasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat distribusi sertifikasi halal.

Berbagai kegiatan pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pengawas tentang standar halal yang berlaku. Selain itu, pelatihan juga dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan dalam menghadapi tantangan seperti perubahan kebutuhan konsumen, kenaikan jumlah produsen, dan keberagaman jenis produk yang harus dijaga kualitasnya. “Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi persyaratan fisik, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang dijual di pasar,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

Dalam wawancara terpisah, Sekretaris Utama BPJPH Muhamad Aqil Irham mengingatkan bahwa peran pengawas JPH semakin penting seiring mendekatnya penerapan Wajib Halal 2026. Ia menekankan bahwa pengawas harus menjadi penggagas yang paling depan dalam menyosialisasikan kebijakan ini ke berbagai pelaku usaha, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat halal. “Selain mengawasi, pengawas JPH juga wajib menjadi pemandu bagi produsen agar memahami seluk-beluk proses sertifikasi dan segera memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

“Peran pengawas JPH harus menjadi pilar utama dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. Mereka tidak hanya bertugas memeriksa, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha benar-benar memahami standar dan prinsip yang diharuskan,” tambah Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari strategi BPJPH dalam menghadapi dinamika perubahan industri makanan dan minuman. “Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap halal, pengawas harus siap memastikan tidak ada pelanggaran dalam setiap proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk halal,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa penguatan integritas aparatur menjadi prioritas dalam menjamin sistem pengawasan JPH tetap kredibel dan berjalan lancar.

Menurut Aqil Irham, tantangan utama dalam implementasi Wajib Halal 2026 meliputi kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, serta mempercepat proses sertifikasi bagi produsen yang terdaftar. “BPJPH harus bersinergi dengan berbagai stakeholder seperti pemerintah daerah, asosiasi industri, dan lembaga pendidikan untuk memperluas pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang halal,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan hasil audit, agar semua pihak bisa memantau dan mendukung keberhasilan program ini.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, BPJPH telah menyusun rencana aksi jangka pendek yang melibatkan pelatihan berkelanjutan bagi aparatur, serta penguatan mekanisme pengawasan berbasis digital. “Dengan teknologi, kita bisa mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan akurasi data,” tutur Aqil Irham. Selain itu, BPJPH juga mendorong adanya kemitraan dengan lembaga swadiri dan lembaga keuangan untuk memastikan produk halal dapat terakses secara mudah oleh konsumen di seluruh Indonesia.

Implementasi Wajib Halal 2026 diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap industri makanan dan minuman. Dengan aturan yang lebih ketat, produk halal di Indonesia akan lebih dikenal di tingkat internasional, terutama di pasar ekspor. “Kita ingin menciptakan sistem pengawasan yang tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat,” kata Aqil Irham. Ia menambahkan bahwa BPJPH siap menghadapi berbagai keberagaman produk, mulai dari makanan tradisional hingga makanan modern, dengan memastikan setiap langkah pengawasan dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.

Para pengawas JPH juga diberikan kesempatan untuk memperluas wawasan melalui program pelatihan yang diselenggarakan secara berkala. Program ini mencakup pelatihan teknis, pelatihan komunikasi, serta pelatihan dalam menghadapi masalah seperti keterlambatan pengajuan sertifikasi dan keragaman metode produksi. “Pengawas harus siap menghadapi segala kondisi, baik dari segi teknis maupun sosial,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keseluruhan sistem pengawasan JPH harus selaras dengan visi nasional dalam mempromosikan produk halal sebagai bagian dari identitas budaya dan agama.

BPJPH telah memulai beberapa inisiatif untuk memastikan persiapan penuh sebelum Oktober 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyusunan panduan operasional yang lebih detail, serta pengujian sistem pengawasan di berbagai daerah sebelum diterapkan secara nasional. “Pengujian ini penting untuk mengidentifikasi celah dan kelemahan dalam sistem sebelum peluncuran resmi,” jelas Aqil Irham. Ia juga menyebutkan bahwa BPJPH akan memperketat pengawasan terhadap produsen yang belum memenuhi standar, dengan menggunakan metode evaluasi yang lebih ketat dan transparan.

Dalam kesimpulannya, Aqil Irham menggarisbawahi bahwa integritas aparatur adalah kunci utama dalam menjamin kredibilitas kebijakan Wajib Halal 2026. “Tanpa integritas, sistem pengawasan akan kehilangan kepercayaan publik dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya,” kata dia. I