Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Etik Setelah Mundur dari Jabatan
Latest Update – Jakarta mengonfirmasi bahwa mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi dua jalur penanganan sekaligus. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa sang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut tidak hanya akan diproses secara pidana, namun juga melalui mekanisme etik. Hal ini menandai langkah serius dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Febrie selama masa jabatannya.
Rudi Margono menekankan bahwa pelaksanaan sidang etik bagi Febrie akan berjalan sesuai prosedur standar. Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada mantan pejabat tersebut dibandingkan dengan jaksa lain yang juga melakukan pelanggaran. Proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi hukum nasional.
Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu, kata Rudi Margono saat ditemui di Jakarta pada hari Sabtu.
Perubahan status Febrie telah terjadi secara cepat. Sejak hari Sabtu yang lalu, ia resmi mengundurkan diri dari posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jabatan strategis tersebut kemudian dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas. Namun, perlu diketahui bahwa status pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun sebagai pegawai negeri sipil secara formal masih menunggu keputusan presiden.
Rudi Margono menjelaskan bahwa secara formil, proses pengunduran diri resmi masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Presiden. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa pengangkatan pejabat harus melalui keppres, maka pengunduran diri pun memerlukan persetujuan yang sama. Jika Presiden menyetujui, maka Febrie dianggap telah mengundurkan diri dari status ASN secara penuh.
Mekanisme Sidang Etik dan Prosedur Hukum
Sidang etik bagi jaksa yang melanggar hukum umumnya dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Dalam konteks ini, Rudi Margono memiliki kemungkinan besar untuk memproses etik terhadap Febrie, mengingat jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan sepenuhnya. Saat ini, dia ditunjuk oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Mengenai posisi Febrie saat ini dan apakah ia sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi Margono mengaku belum memiliki informasi lengkap. Hal ini karena pihaknya masih fokus pada proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Saya belum ada informasi itu, ujarnya singkat.
Terkait jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Rudi menambahkan bahwa proses tersebut baru akan dimulai setelah pelimpahan perkara selesai sepenuhnya. Penyidik akan mempelajari terlebih dahulu seluruh berkas perkara sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.
Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor, jelas Rudi Margono.
Detail Kasus dan Status Tersangka
Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, serta pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.
Sementara itu, FA disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Sangkaan tambahan juga mencakup Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. Untuk tersangka Don Ritto, penahanan telah dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Don Ritto, FA belum ditahan hingga saat ini.
Terkait peran FA dalam tiga perkara tersebut, Rudi Margono menyatakan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara. Selanjutnya, akan dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor untuk mengklarifikasi seluruh aspek kasus ini secara komprehensif.
