KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing
Meeting Results – Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi kontribusi Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan karena kewenangan utama untuk melepaskan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi.
“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang lebih mengenal tata ruang dan lokasi. Setelah itu, keputusan akhir, baik menyetujui maupun menolak, tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik saat diwawancara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Penyidik KPK juga tengah menyelidiki pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan, sebagaimana diungkapkan Taufik. Ia menambahkan bahwa informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh melalui beberapa sumber yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuansing, dijelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pada kesempatan ini, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni diduga melakukan diskusi mengenai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Penyidik memperkirakan bahwa pertemuan ini berpotensi memengaruhi keputusan akhir mengenai status hutan tersebut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, serta Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang berhasil diamankan, termasuk beberapa pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Kuansing, dan keluarga Bupati. Ini menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebanyak lima dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari tiga warga perusahaan, satu ASN dari Kabupaten Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. Proses penyidikan ini berlangsung secara terbuka, dengan rencana untuk mengungkap lebih jauh alur dana yang mengalir dalam pengurusan HPT.
Setelah OTT, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan ditemui oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Langkah ini menunjukkan koordinasi yang intensif antara KPK dan pihak-pihak terkait di tingkat daerah.
Persetujuan dan Penolakan Kewenangan Pelepasan HPT
Taufik menekankan bahwa mekanisme pelepasan kawasan HPT memiliki struktur yang jelas. Menurutnya, kepala daerah hanya memiliki peran sebagai penjembatana, sedangkan keputusan akhir tergantung pada lembaga pemerintah pusat. “Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak pengurusan HPT,” terangnya.
KPK juga menginvestigasi hubungan antara Suhardiman Amby dengan Kementerian Kehutanan dalam konteks pembelian kawasan hutan tersebut. Dugaan gratifikasi ini disebutkan dalam laporan penyidik, yang menyoroti adanya aliran dana yang terkait dengan proses pengurusan HPT. Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa Suhardiman juga menerima hadiah atau keuntungan sebagai bentuk penerimaan suap.
Dalam penjelasannya, Taufik menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Kementerian Kehutanan sedang berjalan dengan cepat. Tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan saksi untuk memperkuat kasus yang tengah ditangani. Penyelidikan ini juga mencakup analisis terhadap kebijakan hutan produksi terbatas yang dianggap berpotensi menjadi sarana korupsi.
Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Kuansing
KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Tiga orang ini dianggap terlibat dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengurusan HPT.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada tindakan suap, tetapi juga menggali aspek gratifikasi yang menjadi bagian dari skema korupsi. Menurut Taufik, proses pengurusan HPT menjadi titik kritis karena keterlibatan pihak-pihak yang berwenang dalam pengambilan keputusan. “Proses ini memperlihatkan bahwa keuntungan finansial bisa terjadi tanpa terlihat secara langsung,” kata dia.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dengan menelusuri peran Kementerian Kehutanan, KPK berupaya memastikan bahwa semua langkah dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan. Penyidik juga mengimbau kepada publik untuk tetap mengawasi proses tersebut dan memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang memengaruhi kebijakan hutan.
Di sisi lain, pengambilan sampel OTT menunjukkan intensitas tindakan anti-korupsi KPK dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dengan menangkap beberapa pihak terlibat, lembaga anti-korupsi ini berharap bisa membongkar sistem yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku. Pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026 menjadi salah satu titik fokus dalam investigasi ini.
