Pembahasan Penting: KPK konfirmasi tersangka korupsi Siman Bahar meninggal dunia

KPK konfirmasi tersangka korupsi Siman Bahar meninggal dunia

Jakarta, Senin malam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Siman Bahar, yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017, telah wafat. Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Achmad Taufik Husein.

KPK sedang menyiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar. Proses ini memerlukan surat keterangan kematian serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kesempatan terpisah, KPK juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Pada 14 Oktober 2025, pihak KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

Kasus Korupsi Siman Bahar

Kasus korupsi ini melibatkan kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Siman Bahar, yang saat ini tidak lagi hidup, menjadi salah satu tersangka yang diusut oleh lembaga antikorupsi tersebut. KPK akan melanjutkan proses hukum setelah dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian diterima.

Persiapan SP3

Sebelum SP3 dapat dikeluarkan, KPK membutuhkan berbagai persyaratan administratif, termasuk surat keterangan kematian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah lengkap sebelum proses penyidikan dihentikan.

Keterangan Awal Tersangka

Sebelum Siman Bahar meninggal, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama dengan PT Antam. Pada 17 Januari 2023, Dody Martimbang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, sedangkan Siman Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada kesempatan berbeda.

Pada 14 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sejak Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.