Minggu – SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta
Minggu, SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta pada hari Minggu ini. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Menurut akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi pelayanan SIM Keliling terletak di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McDonald Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, dekat Indomaret Kebon Jeruk
Wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini. Gerai SIM Keliling di dua lokasi tersebut dibuka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Persyaratan yang Dibutuhkan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, serta sertifikat kesehatan dan hasil tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C.
Keterangan Biaya
Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai tarif Rp75.000. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena persyaratan dokumennya berbeda.
Menurut aturan, SIM B khusus digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga memerlukan prosedur tambahan dibandingkan jenis SIM lainnya.
