Pembahasan Penting: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
KUHP dan KUHAP Baru Menimbulkan Tantangan Baru bagi BUMN
Jakarta – Prof Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, menyoroti bahwa adanya KUHP dan KUHAP baru berdampak pada BUMN dalam menjalankan operasional bisnis. Ia menjelaskan, meski tidak ada perbedaan dalam sifat pidana antara versi baru dan lama, perubahan mazhab dalam pendekatan hukum menjadi faktor kunci.
“Perbedaan utama antara KUHP baru dan lama terletak pada pergeseran mazhab, bukan pada jenis pidana itu sendiri,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” yang diadakan di Jakarta, Selasa.
Dalam presentasinya, Narendra menekankan bahwa BUMN tidak bisa bergantung sepenuhnya pada prinsip business judgment rule (BJR) ketika menghadapi pengawasan hukum pidana. Ia menyampaikan bahwa KUHP baru mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh, yakni in personam dan in rem. Pendekatan ini tidak hanya memfokuskan pada penuntutan individu, tetapi juga pada pengambilan aset.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa BUMN harus memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait kontrol internal, mekanisme anti korupsi, serta pengambilan keputusan yang transparan. Menurutnya, korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta tetap dianggap sebagai korupsi, meski Indonesia belum menempatkan hal ini secara eksplisit.
“Indonesia belum memasukkan hal ini meskipun telah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Narendra menambahkan bahwa dalam era KUHP baru, selain memperhatikan perubahan legislasi nasional, BUMN juga harus fokus pada standar bisnis dan akuntansi yang baik. Ia menekankan bahwa kepatuhan dan mitigasi risiko lebih penting daripada kekhawatiran terhadap hukum pidana.
Perbedaan Pandangan dengan Hakim Agung
Berbeda dengan Narendra, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, mengatakan bahwa MA mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa kekebalan BJR tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang serupa, tetapi satu dikenakan hukuman sedangkan yang lain tidak,” ujarnya.
Menurut Setyo, BJR melindungi direksi dan pengurus selama keputusan yang diambil sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa penggunaan BJR tetap berdasarkan pertimbangan hakim dalam menilai kasus.
Konsep Kepatuhan dan Mitigasi Risiko
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa pedoman dari MA menjadi penting dalam memastikan konsistensi penilaian hakim. Menurutnya, indikator yang digunakan oleh hakim harus sama antar pembuat keputusan.
“Yang mengkhawatirkan adalah ketika MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner), dan hal-hal terkait lainnya,” ujarnya.
Pramudiya, Ketua Iluni UI sebagai panitia penyelenggara, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai alternatif untuk menyelesaikan kasus pidana. Ia menyoroti bahwa KUHP lama lebih berorientasi pada penjara dan denda, sedangkan versi baru memberikan ruang lebih luas.
Dalam forum tersebut, Pramudiya berharap peserta dapat menyamai pandangan tentang bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia. Tujuannya adalah menghindari over kriminalisasi, terutama bagi BUMN yang melakukan aktivitas sesuai kebijakan pemerintah. “Materi ini diharapkan menjadi masukan bersama untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” tambahnya.
