Politik

Latest Program: Komisi III siapkan tim pengawas usai Febrie mundur

duran Diri Febrie Adriansyah Latest Program - Jakarta — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pihaknya

Desk Politik
Published July 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Pasca Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Latest Program – Jakarta — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim pengawas khusus. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan perkara-perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung tetap berjalan lancar dan tidak terganggu setelah Febrie Adriansyah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau yang lebih dikenal dengan singkatan Jampidsus.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki komitmen penuh untuk mengawal seluruh proses penanganan kasus tersebut hingga mencapai titik tuntas dengan kepastian hukum yang jelas. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” tegasnya.

Komitmen Terhadap Penegakan Hukum

Menurut Habiburokhman, keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak seharusnya menjadi penghambat bagi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap berbagai perkara korupsi. Ia menilai bahwa momen ini justru harus dimanfaatkan secara optimal oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar tetap bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Hal ini mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam perkara-perkara yang sedang disidik saat ini.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.

Optimalisasi Fungsi Pengawasan

Menurut keterangan dari Habiburokhman, Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga dengan baik selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia menekankan bahwa negara sangat membutuhkan kekompakan dari aparat penegak hukumnya untuk dapat bergerak maju bersama-sama.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” katanya.

Proses Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri resmi dari Febrie Adriansyah terkait jabatannya sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Anang juga menambahkan bahwa langkah pengunduran diri Febrie berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sangat menghormati keputusan tersebut dan memastikan bahwa seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Temuan dalam Penggeledahan Rumah Sentul

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada hari Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Leave a Comment