Mengatasi Masalah: Polda Maluku tetapkan oknum ASN Kejaksaan tersangka penipuan
Polda Maluku tetapkan oknum ASN Kejaksaan tersangka penipuan
Kasus Penipuan Dimulai dari Laporan Bulan Desember
Polda Maluku telah menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Maluku, berinisial FS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidikan berlangsung sejak Desember 2025, dimulai dari laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku, tanggal 18 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa.
Tantangan dalam Proses Pemeriksaan
Penyidik menghadapi kendala teknis selama penyelidikan, khususnya terkait kesulitan memanggil saksi. Pelapor, SB, serta saksi AW baru diperiksa pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea. Sementara itu, saksi FH sempat menunda hadir karena kondisi hamil dan proses persalinan, hingga akhirnya diperiksa pada 14 Januari 2026.
Perkembangan Penyidikan dan Pemanggilan Tersangka
Setelah pemeriksaan terlapor FS pada 19 Januari 2026, penyidik mengajukan perkara pada 5 Februari 2026 dan mengubah status kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, pihak berwenang telah mengumpulkan bukti-bukti melalui pemeriksaan SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, serta FS sebagai tersangka.
Barang bukti seperti surat perjanjian dan kwitansi juga telah disita oleh penyidik, dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, FS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Langkah Hukum untuk Memastikan Kepastian Hukum
Rositah menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada FS, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit yang didukung surat keterangan dari rumah sakit.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga kepastian hukum serta mempercepat penyelesaian kasus. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tambahnya.
Polda Maluku menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihak berwenang juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
