Oknum polisi SPN Polda Jateng pelanggar kesusilaan didemosi 11 tahun

Oknum Polisi SPN Polda Jateng Didemosi karena Pelanggaran Kesusilaan

Semarang – Seorang oknum polisi bernama Briptu BTS diberikan sanksi demosi selama 11 tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tindakan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan saat merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.

Sidang Etik Profesi dan Hukuman yang Diberikan

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkapkan di Semarang bahwa Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin (13/4). Hasilnya, terlapor terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, sehingga menerima hukuman administratif berupa demosi selama 11 tahun serta pemberhentian sementara 20 hari.

“Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari,” kata Artanto.

Sanksi tegas ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur aturan tentang pemberhentian anggota Polri. Artanto menyatakan, hukuman tersebut diharapkan mencegah tindakan serupa dan menjaga integritas lembaga pendidikan dalam lingkungan Polri.

Latar Belakang Pelaporan dan Waktu Kejadian

Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran kesusilaan. Laporan ini melibatkan proses internal yang dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Menurut Artanto, insiden tersebut terjadi pada September 2025.

Saat ini, kata Artanto, hanya satu korban yang sudah melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan disipliner untuk memperkuat kredibilitas institusi kepolisian.