Kunjungan Penting: ITB perketat etika medsos mahasiswa usai lagu Erika picu keresahan

ITB Perketat Etika Sosial Media Mahasiswa Usai Lagu Erika Picu Perdebatan

Bandung – Institut Teknologi Bandung (ITB) meluncurkan kebijakan baru untuk meningkatkan pengawasan etika dan literasi media sosial mahasiswa. Langkah ini diambil setelah video lagu Erika yang dibuat oleh Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB) memicu reaksi publik atas dugaan kekerasan seksual verbal. Kampus menegaskan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bermartabat dan mencegah tindakan merendahkan nilai manusia di ruang digital maupun akademik.

“Peristiwa ini dianggap sebagai kesempatan untuk memperkuat budaya kampus yang menekankan etika, penghargaan terhadap martabat, serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk secara verbal,” ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N Nurlaela Arief, Rabu.

Nurlaela menyatakan HMT-ITB telah secara terbuka mengakui kesalahan dan meminta maaf atas konten yang beredar. Semua video serta audio terkait saat ini sedang diupayakan untuk dihapus dari berbagai platform resmi dan akun terkait. Ia menekankan bahwa pengembangan karakter dan sistem pencegahan kekerasan menjadi fokus utama universitas.

ITB berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sehat sosial. Hal ini dilakukan dengan memperkuat etika komunikasi, membina karakter mahasiswa, serta mendorong sistem pengendalian kekerasan yang lebih efektif.

Kampanye Etika Diperluas Melalui Ditsama

Kampus memperluas upaya penguatan etika melalui Direktorat Persiapan Bersama (Ditsama). Program ini mencakup literasi media sosial, peningkatan kesantunan dalam berkomunikasi, serta panduan tata cara berpenampilan di lingkungan akademik. Mahasiswa didorong untuk kritis dan sopan dalam menyampaikan pendapat secara daring.

Satgas PPK Berperan dalam Perlindungan Sivitas Akademika

Sebagai langkah konkret, ITB telah menetapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang menjangkau seluruh lokasi kampus, termasuk Ganesha, Jatinangor, Cirebon, dan Jakarta. Satgas ini menyediakan jalur konsultasi dan pelaporan bagi anggota kampus yang mengalami atau menyaksikan kekerasan. Selain itu, materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) diwajibkan dalam pembinaan mahasiswa baru untuk membangun kesadaran sejak awal.