New Policy: BPJS Kesehatan Pekerja Daftar Anak Keempat & Orang Tua
New Policy – Jakarta, Indonesia — BPJS Kesehatan resmi meluncurkan New Policy yang memberikan kemudahan signifikan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui kebijakan terbaru ini, para pekerja kini dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya serta orang tua sebagai anggota keluarga tambahan di luar batas lima orang tanggungan standar. New Policy ini menjadi terobosan penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan nasional.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengonfirmasi implementasi New Policy tersebut di Jakarta pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan iuran bagi peserta PPU tetap menggunakan sistem 5 persen dari penghasilan. Dari total tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara 1 persen dipotong langsung dari gaji peserta. Iuran ini awalnya dihitung untuk menanggung lima orang, yaitu peserta itu sendiri, pasangan, dan tiga orang anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
“Anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan ialah 1 persen dari penghasilan pekerja,” katanya.
Selain anak-anak, peserta PPU juga memiliki kesempatan untuk mendaftarkan ayah, ibu, dan mertua sebagai anggota keluarga tambahan melalui New Policy ini. Pendaftaran ini akan menjadikan mereka bagian dari tanggungan pekerja yang bersangkutan. Namun, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan, yaitu anggota keluarga tambahan tersebut wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya.
Rizzky juga mengingatkan mengenai situasi tertentu yang perlu diatasi sebelum pendaftaran. Apabila ada anggota keluarga lain yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, maka tunggakan iuran mereka harus dilunasi terlebih dahulu. Proses pelunasan ini menjadi prasyarat sebelum anggota keluarga tersebut dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran New Policy
Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dilampirkan sesuai New Policy. Pertama, peserta perlu menyertakan salinan Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan kekeluargaan. Kedua, salinan identitas kependudukan dari anggota keluarga yang akan didaftarkan juga diperlukan. Ketiga, surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan oleh pekerja kepada pemberi kerja menjadi dokumen penting untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga tambahan.
Badan usaha maupun satuan kerja memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh keluarga pekerja sesuai ketentuan New Policy.
“Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, ia bisa lebih fokus bekerja, sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” ujarnya.
Batas Penghasilan dan Statistik Peserta
Dalam perhitungan iuran, terdapat batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan bagi peserta PPU, yaitu Rp12 juta. Artinya, meskipun penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap dihitung berdasarkan Rp12 juta. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan untuk anggota keluarga tambahan tetap 1 persen dari Rp12 juta, bukan dari penghasilan aktual yang lebih tinggi.
Memiliki perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa hambatan finansial yang berarti.
Sebagai informasi tambahan, sampai akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN sekitar 284,2 juta jiwa, terdapat 21,2 juta peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta. Angka-angka ini menunjukkan bahwa program JKN telah menjangkau sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, baik di sektor publik maupun swasta.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi keluarga pekerja. Dengan memungkinkan pendaftaran anak keempat dan orang tua, BPJS Kesehatan membuka peluang bagi lebih banyak anggota keluarga untuk mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peserta PPU yang ingin memanfaatkan kesempatan pendaftaran anggota keluarga tambahan dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui platform digital resmi. New Policy ini berlaku efektif mulai tanggal yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh seluruh pekerja PPU di seluruh Indonesia.
